Utama
Bahasa Hukum yang Mulai Kehilangan Roh PDF Cetak E-mail
Friday, 08 January 2010
Indeks Artikel
Bahasa Hukum yang Mulai Kehilangan Roh
Halaman 2

BENARKAH BAHASA HUKUM MULAI KEHILANGAN ROH?

 

Kalau saja anggota DPR dan para ahli bahasa Indonesia membaca tulisan Andre Moller, seharusnya mereka malu. Andre, seorang pria asal Swedia, membuat sebuah tulisan bertajuk “Undang-Undang Bahasa” di sebuah harian nasional, 25 September lalu.

Malu bukan saja karena Andre adalah orang asing, tetapi juga karena nyaris tidak ada pengamat kebahasaan yang jeli membaca ‘penyimpangan’ penggunaan bahasa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Ia menyanjung niat para penyusun Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU No. 24/2009) yang ingin memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Nilai persatuan dan kesatuan bisa dipererat lewat bahasa. Andre menulis catatan itu sekitar dua bulan setelah UU No. 24/2009 berlaku.

 

Sebaliknya, dengan nada halus, penyusun kamus Swedia – Indonesia itu menyentil para penyusun UU No. 24/2009. Undang-Undang ini antara lain ‘mewajibkan’ para pejabat negara menggunakan bahasa Indonesia dalam pidato resmi. Bahasa Indonesia juga ‘wajib’ digunakan untuk penunjuk jalan, fasilitas umum, rambu umum. Bahasa yang ‘wajib’ dipakai di media massa, kecuali media khusus, adalah bahasa Indonesia. Pasal 31 melanjutkan bahasa Indonesia ‘wajib’ digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi Pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perorangan warga negara Indonesia.

 

Andre penasaran dengan penggunaan kata ‘wajib’ dalam Undang-Undang ini. Ia mencoba membolak-balik Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Kata ‘wajib’ mengandung arti “harus dilakukan, tidak boleh tidak dilaksanakan”. Sayang sekali, tulis Andree, tak ada larangan ataupun ancaman pidana untuk orang atau perusahaan yang memakai bahasa Indonesia tidak sesuai Undang-Undang ini. Berbeda sekali dengan kata ‘wajib’ dalam pengibaran bendera yang diiringi dengan sanksi. Maka, dalam tulisannya Andre menggunakan tanda kutip dalam setiap kata wajib, karena makna kata wajib dalam UU No. 24/2009 dia nilai “tak sesuai dengan KBBI”.

 

Andre memang benar. Tak ada satu pun sanksi bagi mereka yang lalai atau sengaja melanggar ‘kewajiban’ berbahasa Indonesia. Padahal, minimal tercatat 16 kali kata ‘wajib’  dimuat dalam Bab III tentang Bahasa Negara, dan hanya 7 kali kata ‘dapat’. 

 

Akademisi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, Niken Pramanik, mengatakan sulit menerapkan sanksi bagi orang yang tidak berbahasa Indonesia, selain sanksi moral. Niken menganalogikan orang wajib berpakaian sopan. Kalau orang tidak berpakaian sopan, apa sanksinya? Menurut Niken, sanksinya hanya bersifat moral.


 
Berikutnya >